Permendikbudristek PPKS Bisa Cegah Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah aktivis menegaskan keberadaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS) sudah tepat untuk perlindungan masyarakat.
Adanya anggapan berbeda terhadap aturan ini dinilai sebagai bentuk ketidakpahaman bagaimana cara berpihak kepada korban kekerasan seksual.
Aktivis Muda Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Aktivis Kesetaraan Gender, Kalis Mardiasih mengatakan semua warga negara yang normal semestinya turut berbahagia dengan lahirnya Permendikbudristek PPKS.
Cakupan Permendikbudristek PPKS cukup lengkap karena memuat poin pencegahan, penanganan dan perlindungan kekerasan seksual yang berfokus pada perlindungan dan keadilan untuk korban.
"Permendikbudristek PPKS lahir dari pengalaman korban kekerasan seksual di kampus. Tentu saja, Permendikbudristek tetaplah dokumen. Dokumen dapat memiliki “bunyi” jika diimplementasikan oleh leading sector yang berkomitmen," ujar dia.
Terkait penolakan oleh segelintir pihak, Kalis mengungkapkan kelompok penolak Permendikbudristek PPKS tidak sepakat dengan definisi kekerasan seksual sebagai tindakan pemaksaan di luar persetujuan seksual (sexual consent) seseorang.
Padahal, masyarakat pada umumnya akan sepakat dengan definisi tersebut yang artinya setiap individu memiliki otoritas dalam menetapkan batas ruang aman bagi tubuhnya sendiri dan bisa melawan pihak-pihak yang melecehkan, mengancam dan menyerang keamanan diri sendiri.
Menurut dia, sebagai manusia beragama yang beriman hubungan biologis harus berbasis kesepakatan di dalam lembaga pernikahan untuk melindungi diri dari praktik pelecehan seksual di sekitarnya.