Permendikbudristek Terbaru Melindungi Siswa, Guru dan Orang Tua Perlu Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) terbaru diterbitkan untuk menguatkan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) mendapat dukungan penuh dari kementerian/lembaga dan lintas sektoral.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa Kemendikbudristek turut melibatkan kementerian dan lembaga sejak dimulainya proses penyusunan Permendikbudristek PPKSP Kemendikbudristek pada 2022.
“Dalam beberapa tahun terakhir kami telah melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang bisa mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan hingga kemudian lahirlah Permendikbudristek PPKSP ini,” ujar Nadiem saat Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa (8/8).
Menteri Nadiem menambahkan Permendikbudristek PPKSP juga perlu diketahui guru, siswa, orang tua, dosen, dan mahasiswa.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang turut menghadiri Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 menyampaikan dukungannya secara langsung.
Ia meyakini bahwa Permendikbudristek PPSKP dibuat bukan hanya top to down, tetapi juga sudah menjaring dan berkomunikasi dengan banyak pihak.
Kemendagri akan siap untuk mendukung sepenuhnya agar 38 provinsi, 98 kota, 416 kabupaten semua berada pada kapal yang sama (dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan).