Permendiknas Picu Pendidikan Kian Mahal
Minggu, 05 Februari 2012 – 09:00 WIB
“Legalisasi inilah yang dimanfaatkan oleh sejumlah RSBI untuk mematok tarif tinggi kepada peserta didik dan orang tua peserta didik. Pasal pungutan ini jelas tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 60 tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama, yaitu Pasal 3 yang menyatakan bahwa Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya,” kata anggota dewan dari Dapil NAD 2 ini.
Dia menambahkan, pasal pungutan inilah yang telah mempengaruhi secara psikologis masyarakat yang tak mampu secara ekonomi untuk mendaftar di sekolah RSBI. Pernyataan pemerintah yang mengklaim bahwa RSBI juga menyediakan alokasi 20 persen bagi kalangan yang tak mampu secara ekonomi, ternyata tak sesuai dengan realitas di lapangan.
“Peserta didik atau orang tua peserta didik yang tak mampu secara ekonomi, secara nyata enggan masuk RSBI karena pihak sekolah telah mematok tarif yang tinggi terlebih dahulu. Akibatnya, RSBI hanya dimasuki oleh orang-orang yang mampu saja secara ekonomi,” ungkapnya. (msi)