Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Permenhub 108/2017 Bukan Solusi Atasi Kisruh Angkutan Online

Senin, 29 Januari 2018 – 14:14 WIB
Permenhub 108/2017 Bukan Solusi Atasi Kisruh Angkutan Online - JPNN.COM
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menempelkan striker pada taksi online secara simbolis. Foto: Ismail Pohan/Indopos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Protes yang dilakukan ribuan driver angkutan berbasis aplikasi online di Jabodetabek terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108/2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dimaklumi oleh Anggota Komisi V DPR Moh Nizar Zahro.

Politikus Gerindra tersebut menilai, aturan yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu bukan solusi permanen menyikapi kemajuan teknologi di bidang transportasi, utamanya angkutan berbasis aplikasi online.

Dikatakan Nizar, Permenhub 108/2017 memang mewajibkan setiap pengemudi taksi online memiliki sertifikasi registrasi uji tipe (SRUT), dan wajib menempelkan stiker dengan ukuran besar pada kendaraan taksi.

Aturan itulah yang diprotes.

"Sopir taksi online menganggap dua peraturan itu menyalahi aturan karena dalam permenhub sebelumnya sudah dibatalkan Mahkamah Agung, tapi sekarang dimunculkan lagi," ucap Nizar kepada jpnn.com di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (29/1).

Karena itu, kata politikus asal Madura ini, jalan satu-satunya untuk mengakhiri kebuntuan antar driver online dengan pemerintah adalah merevisi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang belum memasukkan norma taksi online, maupun ojek online.

"Permenhub itu belum jadi solusi. Solusinya adalah revisi UU LLAJ agar semua norma yang belum ada bisa dimasukan, terutama taksi online dan ojek online," tambahnya.(fat/jpnn)

Aturan yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu bukan solusi permanen menyikapi kemajuan teknologi di bidang transportasi.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News