PermenPAN-RB 1 Tahun 2023: Ketentuan & Syarat Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional
Jumat, 27 Januari 2023 – 10:16 WIB
e) Nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 tahun terakhir;
f) Syarat lainnya yang ditetapkan oleh menteri.
"Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari CPNS, bagi JF ahli pertama, JF ahli muda; dan JF pemula; atau JF terampil," ungkap Azwar Anas dalam PermenPAN-RB 1 Tahun 2023.
Dijelaskan pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan JF dari CPNS harus mencantumkan nomenklatur JF dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas JF. (esy/jpnn)