Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala & Istimewa Bagi PPPK, Lengkap!

Selasa, 25 Juli 2023 – 09:08 WIB
PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala & Istimewa Bagi PPPK, Lengkap! - JPNN.COM
PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala & Gaji Istimewa Bagi PPPK

jpnn.com, JAKARTA - PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala & Istimewa Bagi PPPK, Lengkap!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah menandatangani regulasi yang mengatur tentang kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi PPPK

Terbitnya regulasi berupa PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 yang diteken pada 7 Juli dan diundangkan 18 Juli ini, berarti seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat bisa menikmati kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Setiap instansi pun wajib memberlakukannya sebagaimana amanat PermenPAN-RB 7/2023 Pasal 7 serta Pasal 8. Untuk mengetahui lebih lengkap apa saja yang diatur dalam regulasi tersebut, JPNN.com memuat secara lengkap isi PermenPAN-RB 7 Tahun 2023. (esy/jpnn)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI  BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

Mengingat: 

PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala & Istimewa Bagi PPPK, berikut isi lengkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News