Permintaan Kapitra Ampera ke Mahfud MD soal Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Advokat yang juga politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera meminta Menkopolhukam Mahfud MD tidak berpolemik soal tidak adanya permintaan pemerintah RI kepada Arab Saudi agar mencekal Habib Rizieq Shihab.
Kapitra ingin pemerintah melihat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai seorang warga negara yang tidak bisa pulang ke negaranya Indonesia, lantaran dicegah oleh otoritas di Arab Saudi. Sementara di sana Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) itu tidak punya masalah hukum apa pun.
"Masalahnya sekarang ada warga negara Indonesia dicegah oleh negara lain untuk pulang ke negaranya. Kalau habis visa, overstay, ya kan harusnya dideportasi. Sementara pemerintah katanya harus ada yang lapor dulu, pemerintah membiarkan begitu, bisa dipidana, melakukan pembiaran," kata Kapitra kepada jpnn.com, Rabu (27/11), merespons pernyataan terbaru Mahfud MD.
Mantan pengacara Habib Rizieq ini lantas mengemukakan logika sederhana di mana seorang WNI yang melakukan tindak pidana di negara lain, diberikan advokasi oleh pemerintah melalui staf kedutaan. Sedangkan Habib Rizieq menurutnya tak punya masalah hukum.
"Apalagi ini tidak punya masalah hukum di sana. Dia tidak punya masalah hukum, tapi tidak boleh keluar. Berarti Saudi Arabia menyandera dia dong. Boleh dia dicegah keluar dari Saudi kalau melakukan pelanggaran hukum dan proses perbuatan itu sedang dilakukan. Ini kan tidak. Jadi diminta tidak diminta, pemerintah harusnya hadir," tutur Kapitra.
Untuk itu dia meminta kepada pemerintah untuk menghentikan berpolemik soal apakah pencekalan Habib Rizieq atas permintaan pemerintah Indonesia atau tidak. Sebab kata Kapitra, memang tidak ada permintaan dari pemerintah untuk mencekalnya.
"Jangan polemik masalah cekal mencekalnya itu. Masalahnya Saudi Arabia mencegah dia keluar. Itu kewajiban konstitusi negara (melindungi). Kalau negara membiarkan ada deliknya. Itu perbuatan melanggar hak asasi," tandas pria kelahiran Padang ini. (fat/jpnn)