Permintaan Travel Gelap Meningkat, 6 Mobil Sudah Kena Tindak
jpnn.com, CIANJUR - Polres Cianjur, Jawa Barat bakal menindak tegas pengemudi travel gelap yang nekat membawa pemudik dari luar kota ke Cianjur dengan ancaman sanksi tilang hingga penahanan kendaraan.
"Kami akan berikan sanksi tilang hingga kendaraanya ditahan kalau tidak dapat menunjukkan surat izin resmi dan membawa penumpang tanpa surat keterangan bebas Covid-19 antigen," kata Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai di Cianjur Senin (26/4).
Sejauh ini pihaknya telah menahan enam unit kendaraan taksi dan travel gelap yang nekat beroperasi dengan melalui jalur tikus untuk sampai ke Cianjur.
"Satuan lalulintas langsung menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penahanan karena tidak memiliki izin resmi. Ditambah membawa penumpang melebihi ketentuan prokes lebih dari 50 persen kapasitas atau enam orang dalam satu minibus," kata Rifai.
Jajaran Polres Cianjur telah meningkatkan patroli dan razia seiring meningkatnya mobilitas taksi dan travel gelap sejak beberapa hari terakhir.
"Kami akan terus tingkatkan razia dan patroli untuk mempersempit ruang gerak taksi dan travel gelap bisa lolos, karena sejak tanggal 22 April pemerintah sudah melarang mudik karena penanganan Corona belum tuntas," tegas Rifai.
Kebijakan pemerintah melarang mudik membuat pengemudi travel gelap kebanjiran pesanan dari warga Cianjur yang bekerja di luar kota seperti di Jabodetabek untuk pulang lebih awal.
Seorang pengemudi travel gelap di Kecamatan Cianjur, sebut saja Abdul (35) mengaku mendapat pesanan cukup tinggi sejak dua hari terakhir. Kesempatan itu dimanfaatkannya untuk menaikan harga dari Rp 100 ribu menjadi Rp 350 ribu.