Permohonan Borneo FC Pada Presiden dan Menpora
Sementara Indonesia beberapa kali merencanakan restart kompetisi, namun selalu terbentur izin kepolisian.
Tetapi tak ada yang salah dengan izin kepolisian karena undang-undang memang mengamanatkan polisi untuk memastikan keramaian tidak menciptakan masalah keamanan dan keselamatan.
Amanat itu dinyatakan langsung dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017.
Salah satu pasal dalam PP ini menyebutkan, setiap penyelenggara kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan wajib memiliki surat izin.
Salah satu pasal lainnya mendefinisikan Polri sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Amanat itu, dan fakta tetap tingginya penyebaran virus corona di Indonesia yang saat bersamaan dibarengi relatif rendahnya disiplin kesehatan sebagian masyarakat sehingga bisa membuat pelik masalah keamanan, ketertiban dan keselamatan nasional, agaknya telah mendorong polisi tak memberi izin keramaian.
Dan polisi seharusnya tak dipaksa memberikan izin karena mereka tengah bergerak dalam koridor hukum, sebaliknya sikap polisi semestinya menjadi dasar untuk mengambil keputusan tegas dalam memastikan nasib kompetisi.
Tak membiarkan liga terus terombang-ambing oleh ketidakpastian bisa menyelamatkan kompetisi sepak bola profesional yang sudah menyangkut banyak hal, termasuk masa depan tim dan aspek finansial serta kesejahteraan banyak orang, bukan semata olahraga.