Permohonan Grasi Terpidana Mati Andrew Chan Ditolak Presiden Jokowi
Permohonan grasi Andrew Chan, warga Australia terpidana mati kasus narkoba ‘Bali Nine’, telah ditolak oleh Presiden Indonesia Joko Widodo.
Dengan demikian, semua upaya banding terhadap hukuman matinya, kini, telah resmi usai.
Juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar mengumumkan hal ini, dan sudah dikonfirmasi oleh Departemen Luar Negeri Australia.
Awal bulan ini, sesama terpidana mati yang juga anggota geng ‘Bali Nine’, Myuran Sukumaran, juga menerima pemberitahuan bahwa grasi-nya ditolak.
Kedua warga negara Australia ini, yang sama-sama berasal dari Sydney, berusaha untuk menyelundupkan lebih dari 8 kilogram heroin ke Australia, pada tahun 2005.
Presiden Jokowi sendiri telah bersumpah untuk tidak memberikan grasi terhadap kasus narkoba. Dan pada hari Minggu (18/1). enam terpidana mati - termasuk lima warga asing – sudah dieksekusi.
Jaksa Agung Indonesia, HM Prasetyo, pekan lalu, telah mengatakan, eksekusi Sukumaran dilakukan setelah pengajuan grasi Andrew Chan mendapat jawaban.