Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
"Kami berpandangan rakyat yang berkumpul di MPR, diwakili anggota-anggota MPR, bisa punya sikap untuk tidak melantik, itu yang kami ajukan," kata dia.
Adapun, kata Gayus, Tim Hukum PDIP dalam sidang pendahuluan masih diminta hakim PTUN untuk memperbaiki permohonan.
Dia menyebut petitum baru yang dimohonkan ialah paslon Prabowo-Gibran tidak dilantik sebagai Presiden dan Wapres RI.
"Kalau itu terbukti dalam persidangan, kami minta untuk tidak dilantik," kata mantan Hakim Agung itu.
Gayus mengatakan persidangan ke depan masih membahas soal administrasi tentang perbaikan petitum dari Tim Hukum PDI Perjuangan.
"Masih perbaikan. Masih lanjutan dari proses pemeriksaan administrasi dan kelengkapan lainnya," ungkap dia. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: