Permudah Pencairan Tunjangan Profesi Guru, Gandeng 3 Bank
Senin, 23 April 2018 – 16:33 WIB
Pemberian tunjangan merupakan bentuk penghargaan kepada dedikasi guru di dunia pendidikan. Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik atas profesionalismenya. Sementara itu, tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi terhadap kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Sedangkan insentif diberikan kepada guru non pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat. (esy/jpnn)