Pernah Diskors Karena Langgar Kode Etik
Sabtu, 22 September 2012 – 05:12 WIB
Lalu Yusuf (42) adalah mantan anggota KPK. Namun sejak 7 Agustus lalu dia diberhentikan karena melakukan sejumlah pelanggaran. Sebelum dipecat, Yusuf sempat diskors karena melakukan pelanggaran kode etik. "Sebelum tanggal 7 Agustus itu yang bersangkutan sudah pernah dilakukan skorsing karena sedang dalam pemeriksaan pengawas internal dan dewan pertimbangan pegawai (DPP)," terang Jubir KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel.
Johan menjelaskan bahwa Yusuf sudah secara resmi diberhentikan oleh KPK pada 7 Agustus 2012 lalu setelah 3 bulan sebelumnya masuk proses pemeriksaan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP).
"Itu sekitar 3 bulan sebelum Agustus diperiksa DPP. Lalu tanggal 7 ada putusan dari DPP dan pimpinan KPK bahwa dia diberhentikan," lanjutnya. (nan)