Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pernah Ditangkap 2003 Tapi Dilepas

Rabu, 22 September 2010 – 07:03 WIB
Pernah Ditangkap 2003 Tapi Dilepas - JPNN.COM
MEDAN -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, dinilai terlalu tergopoh-gopoh dalam menetapkan Khairul Ghozali (63) dan menerapkan rumahnya sebagai sarang teroris dan pelaku perampokan Bank CIMB Niaga, yang digerebek tim Densus 88 Mabes Polri pada (19/9) di Jalan Besar Tanjung Balai Asahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Aidil Akhyar adik Khairul Ghozali, didampingi kuasa hukumnya Irsyad Mahmud Lubis SH, pada Sumut Pos Selasa (21/9) di Pondok Pesantren, Darul Syiffah Jalan Sei Mencirim Sungai Sengkol Gang Pisang Kabupaten Deli Serdang. ‘’Dalam kasus ini saya menilai Kapolri terlalu tergopoh-gopoh dalam mengeluarkan statemennya, yang menyatakan abang saya (Khairul Ghozali) terlibat dalam kasus perampokan Bank CIMB Niaga untuk pembiayaan teroris,’’ tegas Aidil.

Aidil juga menyatakan bahwa BHD tidak belajar pada peristiwa pada bulan April 2003, telah terjadi pemboman di kantor walikota Medan dan pipa gas di Labuhan Deli, pada saat itu kepolisian telah salah dalam melakukan penangkapan. ‘’Dalam kasus itu polisi telah mengkambinghitamkan beberapa orang adik angkat saya, yang ditudingkan polisi sebagai teroris, dalam kasus itu polisi telah melepaskan adik angkat saya dengan alasan tidak cukup bukti.Padahal pelaaku pemboman tersebut adalah anggota GAM,’’ tegas Aidil lagi.

Pria berjanggut dan bersorban putih ini juga mengancam Kapolri, akan menempuh jalur hukum hingga sampai amnesty Internasional dalam meminta penegakan hukum agar bahwa polisi salah langkah dalam menjalankan prosedur penangkapan.

MEDAN -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, dinilai terlalu tergopoh-gopoh dalam menetapkan Khairul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close