Pernah Ditegur Atasan, 2 PNS Tetap Selingkuh 4 Tahun
Sabtu, 15 April 2017 – 01:16 WIB
”Kalau OPD yang bersangkutan mendiamkan dan kasusnya seperti ini, maka atasan langsung dari ASN bisa terkena sanksi juga. Bahkan tidak sendiri, yang terkena mulai dari kasi selaku atasan langsung, kabid dan tentu saja kepala OPD,” katanya.
Dia menjelaskan, atasan dan kepala OPD wajib melaporkan setiap kejadian yang dilakukan anak buah.
Terutama bila kejadiannya mengandung unsur pelanggaran berat.
”Wajib melapor dan selaku pimpinan tidak hanya bertanggung jawab terkait jabatannya tetapi juga harus ikut terlibat langsung dalam membina anak buahnya,” terang Hariadi. (sla/yit)