Pernah Jadi Korban Pembegalan Ponsel? Silakan Periksa Barang Bukti di Polda Metro Jaya
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita 71 handphone atau telepon seluler (ponsel) dari para penadah.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan, penadah memperoleh puluhan ponsel itu dari para begal yang kerap beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Menurut Nana, ponsel-ponsel tersebut diamankan dari tersangka pelaku berinisial RAF, FA, ADN, A, dan KR. Sementara satu pelaku berinisial B masih buron.
A dan B merupakan penadah, sedangkan RAF, FA, ADN dan KR sebagai begal. Khusus RAF, FA, dan ADN telah tewas karena melawan saat hendak ditangkap.
"Jadi jelas kalau sampai ke penadah ada transaksi jual beli. Mereka (begal, red) pun tahu, mereka melihat dan mengintai, yang jelas HP-nya baru-baru," ujar Nana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/11).
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 itu menambahkan, masyarakat yang pernah menjadi korban begal bisa mendatangi Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mengambil ponsel mereka.
"Dari beberapa handphone yang ada, misalnya masih punya akses yang menunjukan masyarakat pemilik HP, bisa ambil di Ditkrimum Polda Metro Jaya. Masyarakat yang kemarin merasa jadi korban begal silakan ambil ke Krimum Polda Metro Jaya," tuturnya.(mcr3/jpnn)