Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Terdaftar, KUA Setiabudi Buka Suara
"Jadi, KUA Setiabudi tidak menerima dan mencatat pernikahan mereka," ujarnya.
Terkini, Rizky Febian dan Mahalini dikabarkan mengajukan permohonan isbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Permohonan isbat tersebut diduga diajukan untuk mendapatkan surat keterangan telah menikah.
Disinggung mengenai informasi itu, Nasrullah mengaku tak bisa berkomentar banyak.
Mengingat proses isbat pernikahan termasuk dalam wewenang pengadilan, bukan KUA.
Namun, Nasrullah menjelaskan surat keterangan menikah yang dikeluarkan Pengadilan, nantinya bisa digunakan untuk mendaftarkan pernikahan ke KUA.
"Kita tunggu saja nanti hasilnya gimana, kalau memang nanti Pengadilan mengabulkan permohonan mereka, lalu mengeluarkan surat putusan dan nanti kan di surat putusan ada amar putusan yang diserahkan ke KUA untuk mencatat," katanya panjang lebar.
"Itu kalau memang isbatnya dikabulkan oleh pengadilan," imbuh Nasrullah. (mcr31/jpnn)