Pernyataan AKBP Rogib Triyanto soal Kasus Pembakaran Truk di Madura, Tegas!
"Sekali lagi, kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa di Pamekasan murni kasus tindak pidana kriminal. Saat ini sebagian tersangka telah ditangkap. Jadi, bukan kasus persaingan usaha yang mengarah pada antarsuku," tegasnya.
Pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa di Pamekasan bermula saat dua kendaraan berpelat S 8413 D yang dikemudikan oleh Busro (45), dan truk bernomor polisi S 9389 UF yang disopiri Supriyanto (40), warga Bojonegoro melintas di perempatan Jalan Asem Manis Pamekasan.
Tiba-tiba sekelompok orang mengendarai beberapa mobil pikap datang mendekat dan menghentikan laju truk pengangkut tembakau asal Pulau Jawa itu. Lantas, massa menurunkan tembakau rajang yang diangkut truk bernomor polisi S 9389 UF, sedangkan truk bernomor polisi S 8413 D melanjutkan perjalanan.
Namun, sesampainya di lapangan Desa Bulai, truk dibakar oleh massa, sementara truk berpelat S 9389 UF meminta pengamanan dari amuk massa ke Mapolres Pamekasan.
Baca Juga: Truk Kontainer Nekat Melintasi Jalan Protokol Pekanbaru, Terjadi Petaka, Braak!
Aksi penghentian paksa truk pengangkut tembakau Jawa oleh sekelompok massa ini konon dipicu kekhawatiran tembakau luar daerah itu hendak dijadikan campuran tembakau Madura.
Di Pamekasan, upaya itu dilarang, bahkan Pemkab Pamekasan telah menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.
Salah satu isi Perda itu; masyarakat dan pelaku usaha tata niaga tembakau dilarang memasok tembakau Jawa ke wilayah hukum Kabupaten Pamekasan sebagai campuran karena berpotensi merusak kualitas tembakau Madura. (antara/jpnn)