Pernyataan Angel Lelga Bikin Siaran 'Jangan Baper' Ditegur KPI
Selain itu, Mulyo mengatakan pernyataan Angel Lelga tentang permasalahan kehidupannya dengan Vicky Prasetyo dan perilaku yang bersangkutan telah melanggar sejumlah Pasal dalam SPS KPI. Ada lima pasal di SPS dilanggar 'Jangan Baper: Santuy Aja Kaleeee' antara lain, Pasal 1 ayat (28), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 huruf b, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4).
"Setiap siaran itu wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran. Jangan sampai siaran tersebut justru makin memperburuk keadaan,” beber Mulyo.
Dalam pernyataannya, Mulyo meminta MNC TV untuk segera melakukan perbaikan internal. Termasuk menjadikan aturan P3SPS sebagai acuan ketika akan menayangkan sebuah program siaran. (mg3/jpnn)