Pernyataan Ayah Vanessa Angel Setelah Tubagus Joddy Jadi Tersangka
Imran mengatakan Tubagus Joddy dinyatakan melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurutnya, pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejari bernomor 837.
"Sudah (tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy," kata Imran, Rabu (10/11).
Tubagus Joddy merupakan sopir yang mengendarai mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah saat kecelakaan di Tol Jombang, Kamis (4/11).
Saat diperiksa polisi, Tubagus Joddy mengaku mengantuk dan kelelahan saat mengendarai mobil Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Selain menyetir dengan kecepatan tinggi, Tubagus Joddy juga diduga sempat bermain ponsel sebelum kecelakaan terjadi. (ded/jpnn)