Pernyataan Daming Baru Koma
Tulus Nyatakan Tak Bermaksud Lecehkan Kaum WanitaSelasa, 22 Januari 2013 – 01:42 WIB
Menurut dia, dalam kasus perkosaan, terjadi atau tidaknya perkosaan harus dicari bukti materilnya. Hakim punya cara bagaimana membuktikan terjadinya perkosaan, itu pun dalam sidang yang tertutup untuk umum. Hakim akan menanyakan apakah korban merasakan nikmat. Karena ada dua perasaan dalam tindak perkosaan, yaitu nikmat enak atau nikmat sakit. “Kalau nikmat sakit berarti ada pemaksaan, dan kalau enak maka suka sama suka,” katanya.
Jadi, menurut Daming, masyarakat yang menerima informasi itu tidak seperti yang dia maksudkan. “Seandainya saya masih sempat menjelaskan, saya yakin masyarakat tidak akan berpendapat seperti ini. Namun demikian, saya sebagai manusia biasa tentu harus menyampaikan permohonan maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, terutama kepada kaum hawa. Karena apa yang saya sampaikan ini ternyata berbeda dengan pemahaman masyarakat,” katanya lagi.
Menurut Daming, masyarakat memahami kata-katanya sebagai suatu penghinaan terhadap kejahatan pemerkosaan. “Padahal maksud saya tidak seperti itu. Saya ini kan punya istri, punya tiga anak perempuan, punya cucu dua perempuan. Jadi saya sama sekali tidak bermaksud melecehkan kaum hawa, khususnya korban pemerkosaan seksual,” ungkapnya.