Pernyataan Mahfud MD soal Kasus Korupsi di Basarnas, Tegas!
Selain itu, Mahfud juga memahami soal opini publik yang menilai sulit menyeret oknum militer ke pengadilan. Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa peradilan militer mengatur sanksi yang sangat tegas bagi personel TNI yang melanggar hukum.
"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer, sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," ucapnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka atas dugaan menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas dalam rentang waktu 2021—2023.
Wakil Ketua KPK Alexander menerangkan dalam perkara tersebut KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Berikutnya, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.
Salah satu pihak yang terjaring OTT tersebut adalah Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: