Pernyataan Menhan Soal Cebongan Disesalkan
Jumat, 12 April 2013 – 16:09 WIB
:vid="7973"
JAKARTA - Pernyataan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro yang menyebutkan tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus penembakan di lapas Cebongan yang dilakukan oknum Kopassus, disayangkan oleh Kontras. Kadiv advokasi hukum dan HAM Kontras, Yati Adriyani justru mempertanyakan kapasitas Menhan dalam pengusutan dugaan pelanggaran HAM berat di kasus Cebongan itu.
"Yang berhak menyatakan ada atau tidak sebuah pelanggaran HAM berat bukan Menhan, tapi Komnas HAM. Itu sesuai dengan Undang-undang. Kami melihat Pak Menhan tidak memahami mekanisme hukum yang ada di Indonesia," sebut Yati di Sekretariat Kontras, Jakarta, Jumat (12/4).
Ketika Menhan menyatakan seperti itu, kata Yati, pernyataan ini amat terburu-buru. Apalagi Komnas HAM sendiri belum menyelesaikan penyelidikannya dalam peristiwa Cebongan. Karena itu Kontras menilai pernyataan ini hanya cara Menhan untuk menutup-nutupi agar kasus ini tidak dibuka secara terbuka. Yati mengingatkan agar Menhan harus memahami pasal 9 UU 26/2000, bahwa kejahatan manusia adalah suatu serangan yang ditujukan pada sipil secara sistematis.
"Di kasus Cebongan korbannya sipil, pelaku bersenjata, justru kami pertanyakan kenapa Menhan terburu-buru menyatakan seperti itu, apa kapasitasnya karena soal pelanggaran HAM kewenangan Komnas HAM," pungkasnya.
:vid="7973" JAKARTA - Pernyataan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro yang menyebutkan tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus penembakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:55 WIB - Humaniora
Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:40 WIB - Humaniora
Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:24 WIB - Humaniora
Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB - Jatim Terkini
Buntut Kecelakaan Bus, Pemkot Malang Minta SD-SMP Tak Sembarangan Sewa Kendaraan
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:35 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Barito Putera Vs Persija dan Klasemen Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:57 WIB