Pernyataan Menhan Soal Cebongan Disesalkan
Jumat, 12 April 2013 – 16:09 WIB
:vid="7973"
JAKARTA - Pernyataan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro yang menyebutkan tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus penembakan di lapas Cebongan yang dilakukan oknum Kopassus, disayangkan oleh Kontras. Kadiv advokasi hukum dan HAM Kontras, Yati Adriyani justru mempertanyakan kapasitas Menhan dalam pengusutan dugaan pelanggaran HAM berat di kasus Cebongan itu.
"Yang berhak menyatakan ada atau tidak sebuah pelanggaran HAM berat bukan Menhan, tapi Komnas HAM. Itu sesuai dengan Undang-undang. Kami melihat Pak Menhan tidak memahami mekanisme hukum yang ada di Indonesia," sebut Yati di Sekretariat Kontras, Jakarta, Jumat (12/4).
Ketika Menhan menyatakan seperti itu, kata Yati, pernyataan ini amat terburu-buru. Apalagi Komnas HAM sendiri belum menyelesaikan penyelidikannya dalam peristiwa Cebongan. Karena itu Kontras menilai pernyataan ini hanya cara Menhan untuk menutup-nutupi agar kasus ini tidak dibuka secara terbuka. Yati mengingatkan agar Menhan harus memahami pasal 9 UU 26/2000, bahwa kejahatan manusia adalah suatu serangan yang ditujukan pada sipil secara sistematis.
"Di kasus Cebongan korbannya sipil, pelaku bersenjata, justru kami pertanyakan kenapa Menhan terburu-buru menyatakan seperti itu, apa kapasitasnya karena soal pelanggaran HAM kewenangan Komnas HAM," pungkasnya.
:vid="7973" JAKARTA - Pernyataan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro yang menyebutkan tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus penembakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Tokoh
Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
Minggu, 17 November 2024 – 18:55 WIB - Hukum
Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
Minggu, 17 November 2024 – 18:22 WIB - Hukum
KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
Minggu, 17 November 2024 – 17:25 WIB - Humaniora
PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
Minggu, 17 November 2024 – 16:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
Minggu, 17 November 2024 – 16:13 WIB - Pilkada
Ketum GPMI Tolak Sikap Anies di Pilgub Jakarta 2024, Begini Alasannya
Minggu, 17 November 2024 – 15:01 WIB - Moto GP
Race MotoGP Barcelona: Pecco Bilang Ada 8 Pembalap akan Menghalangi Martin
Minggu, 17 November 2024 – 14:35 WIB - Jabar Terkini
Innalillahi! Bocil di Bogor Tewas Tenggelam di Lokasi Proyek Perumahan Aerum Park
Minggu, 17 November 2024 – 17:00 WIB - Pendidikan
Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
Minggu, 17 November 2024 – 16:05 WIB