Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pernyataan Penting KemenPAN-RB untuk Peserta Tes CPNS 2021 dan PPPK

Minggu, 12 September 2021 – 23:53 WIB
Pernyataan Penting KemenPAN-RB untuk Peserta Tes CPNS 2021 dan PPPK - JPNN.COM
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-) terus mengingatkan peserta tes CPNS 2021 dan PPPK untuk tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan. Pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) dilakukan dengan mengedepankan sistem yang terbuka dan akuntabel.

Kepala Biro SDM dan Umum KemenPAN-RB Sri Rejeki Nawangsasih mengatakan panitia tidak memungut biaya untuk peserta seleksi CASN baik CPNS maupun PPPK.

"Sistem transparansi terus dikembangkan dalam seleksi CASN. Panitia juga tidak menghubungi peserta. Kalau sifatnya pembiayaan atau yang meminta sejumlah uang tertentu patut diduga penipuan," ujarnya di BKN Kantor Regional III Bandung, Jawa Barat, Minggu (12/9).

Sebanyak 198 peserta terdaftar untuk mengikuti SKD CPNS KemenPAN-RB. Namun ada beberapa peserta yang tidak mengikuti SKD karena tidak hadir ataupun karena tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan.

Pada tahapan SKD CPNS KemenPAN-RB ini, ada beberapa peserta yang tidak membawa hasil swab RT PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam. Salah satu peserta mengaku tidak teliti membaca persyaratan tersebut.

Sub Koordinator Sumber Daya Manusia KemenPAN-RB Mochamad Wardhi Fachri mengingatkan kepada seluruh pelamar yang akan menjalani SKD, agar teliti dalam membaca pengumuman. 

"Swab ini wajib dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 saat seleksi dilaksanakan," jelasnya.

Dia juga mengingatkan, peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama pada aplikasi PeduliLindungi. Pengecualian diberikan kepada peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid. Peserta yang mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut harus menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin.

KemenPAN-RB meminta peserta tes CPNS 2021 dan PPPK tidak percaya calo, selalu teliti membaca persyaratan untuk tes

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News