Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pernyataan Tegas Antam soal Budi Said

Selasa, 19 Januari 2021 – 20:45 WIB
Pernyataan Tegas Antam soal Budi Said - JPNN.COM
Ilustrasi, karyawan menunjukkan emas batangan di Butik Emas Antam. Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/foc

jpnn.com, JAKARTA - ???PT Aneka Tambang Tbk (Persero) bakal mengajukan banding atas gugatan pengusaha asal Surabaya Budi Said, terkait pembelian emas di butik logam mulia Antam, Surabaya.

“Kami menegaskan bahwa Antam tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said. Melalui kuasa hukum kami akan mengajukan banding,” kata SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko kepada Antara, di Jakarta, Selasa (19/1).

Sebelumnya, pengusaha Budi Said pada 13 Januari 2021 memenangi gugatan terhadap Antam untuk membayar kerugian senilai sekitar Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas.

Gugatan ke PN Surabaya tersebut dilayangkan Budi Said karena mengeklaim telah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam seberat 7.071 kilogram atau 7,071 ton, namun Budi Said mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5,935 ton.

Sedangkan selisihnya sebanyak 1,136 ton tidak pernah diterima Budi.

Nah, menurut Kunto, Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said yang mengacu kepada harga resmi dan yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.

“Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana,” kata Kunto.

Ia menjelaskan dalam menjalankan bisnis logam mulia, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.

Budi Said pada 13 Januari 2021 memenangi gugatan terhadap Antam untuk membayar kerugian setara 1,1 ton emas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close