Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pernyataan Tegas BKN Soal Calon PPPK Terdaftar Anggota Parpol, Guru Lulus PG Berhati-hatilah

Sabtu, 24 Desember 2022 – 19:23 WIB
Pernyataan Tegas BKN Soal Calon PPPK Terdaftar Anggota Parpol, Guru Lulus PG Berhati-hatilah - JPNN.COM
Banyak Guru Lulus PG PPPK 2021 Namanya Tercatat Pendukung Parpol, Gawat!. Ilustrasi. Foto: dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Banyaknya guru lulus passing grade (PG) yang terdaftar dalam anggota parpol mendapatkan perhatian Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lembaga yang mendapatkan mandat untuk mengurus manajemen kepegawaian ini pun mengingatkan guru lulus PG yang sudah mendapatkan penempatan dan tinggal menunggu proses pemberkasan NIP PPPK 2022.

"Guru lulus PG yang sudah mendapatkan formasi dan tinggal menunggu pemberkasan tidak boleh terlibat politik praktis," kata Karo Humas BKN Satya Pratama kepada JPNN.com, Sabtu (25/12).

Satya menjelaskan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 16 menyebutkan ketika pelamar termasuk honorer mendaftar (PPPK) tidak boleh sedang menjadi anggota, pengurus parpol atau terlibat politik praktis.

Jadi, seharusnya gugur ketika seleksi administrasi, karena bunyi ayatnya saat melamar.

Ingat lagi proses seleksi PPPK guru 2021 dilakukan pada pertengahan 2021. Sejumlah ketua forum guru lulus PG mengaku sebagian besar mengaku terkejut ketika NIK-nya dicatut dan terdaftar sebagai anggota atau pendukung Parpol.

Lebih lanjut dikatakan Satya, mengacu pada PP Manajemen PPPK antara lain disebutkan bahwa pemutusan hubungan perjanjian kerja (PPPK) dilakukan tidak dengan hormat karena antara lain menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

"Jadi, setiap PPPK harus bersikap netral dan tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik," tegasnya. 

Selain itu, terdapat klausul dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 juga mengatur mengenai persyaratan pelamaran. Salah satunya tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Pernyataan tegas BKN soal calon PPPK terdaftar anggota Parpol, guru lulus PG berhati-hatilah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News