Pernyataan Tegas Brigjen Awi soal Reuni 212 pada 2 Desember 2020
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono memastikan Korps Bhayangkara tak akan memberikan izin keramaian terkait dengan acara reuni 212 yang rencananya diselenggarakan pada 2 Desember 2020 mendatang.
Menurut Awi, jika ternyata masih terjadi kerumunan massa, pihaknya bakal menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan perintah pimpinan Polri.
"Jadi, apabila masih ada kejadian misalnya, orang yang mau meminta izin keramaian Polri tak akan keluarkan (izin)," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (17/11).
Brigjen Awi menerangkan, Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sudah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk langsung menindak tegas acara-acara masyarakat yang menimbulkan kerumunan.
"Kalau masih ada pihak yang kumpulkan orang, (polisi) segera membubarkan, ini sudah jelas. Itu yang perlu rekan-rekan ketahui berkomitmen mengawal terkait protokol kesehatan," tegas Awi.
Diketahui, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif mengaku pihaknya telah melayangkan surat permohonan izin pemanfaatan Monumen Nasional (Monas) kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Surat kepada Monas dan Pemprov DKI sudah kami layangkan layangkan tiga bulan yang lalu untuk permohonan acara reuni 212," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (10/11) lalu. (cuy/jpnn)