Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pernyataan Tegas Mahfud MD Soal Islamofobia & Kriminalisasi Ulama, Tolong Disimak

Jumat, 25 Desember 2020 – 02:25 WIB
Pernyataan Tegas Mahfud MD Soal Islamofobia & Kriminalisasi Ulama, Tolong Disimak - JPNN.COM
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara tegas menyatakan tidak ada islamofobia dalam pemerintahan di Indonesia.

Mahfud mengatakan bahwa fobia terhadap Islam tidak mungkin terjadi karena mayoritas pejabat publik di struktur pemerintahan beragama Islam.

"Pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI/Polri sebagian besar adalah orang-orang Islam yang tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini," tegas Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (24/12).

Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, sekarang ini banyak petinggi TNI/Polri yang pandai mengaji bahkan menjadikan markas mereka sebagai tempat pengajian dan sema'an Quran.

Demikian pula dengan tudingan adanya kriminalisasi ulama, menteri asal Pamekasan, Madura, ini tegas membantahnya.

"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia, sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," ujar Mahfud.

Dia pun menjelaskan sejumlah kasus yang banyak disebut sebagai upaya kriminalisasi ulama oleh masyarakat. Contohnya, kasus Abu Bakar Ba'asyir, Mahfud mengatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme.

"Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme," terang Mahfud.

Begitu juga dalam kasus Bahar Bin Smith alias Habib Bahar yang terbukti jelas melakukan penganiayaan berat.

Sementara untuk kasus Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq, Mahfud menjelaskan penetapan tersangka Imam Besar FPI itu tidak terkait dengan politik ataupun status kehabiban-nya.

"Tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum," pungkas Mahfud menegaskan.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pernyataan terkait isu islamofobia hingga kriminalisasi ulama di Indonesia, disinggung juga masalah Habib Rizieq dan Habib Bahar.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News