Pernyataan Tegas Pejabat Kemendikbudristek soal PTM Terbatas, Kepsek Harus Tahu
jpnn.com, BOGOR - Kemendikbudristek meminta sekolah di wilayah PPKM level satu sampai tiga untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Apalagi bila kepala daerah sudah mengeluarkan rekomendasi untuk melaksanakan PTM terbatas.
"Enggak ada tawar menawar lagi. Sekolah-sekolah yang sudah dinyatakan layak PTM terbatas, wajib melaksanakan SKB empat menteri," kata Karo Perencanaan Kemendikbudristek Samsuri yang ditemui JPNN.com dalam gathering Forum Wartawan Pendidikan Kebudayaan (Fortadikbud) di Bogor, akhir pekan lalu.
Dia menyebutkan tuntutan PTM terbatas makin besar dari para orang tua. Kepala sekolah atau ketua yayasan harus bisa menangkap aspirasi tersebut.
Kemendikbudristek juga sudah mendorong seluruh Dinas Pendidikan untuk proaktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SKB empat menteri.
Jika ada laporan masyarakat bahwa masih ada sekolah yang sebenarnya sudah diizinkan PTM terbatas tetapi belum melaksanakan, Samsuri menegaskan Disdik harus turun tangan.
"Harus dicari penyebabnya mengapa belum berani melaksanakan PTM terbatas. Apakah pihak sekolah masih takut atau sangat berhati-hati," ucapnya.
Kemendikbudristek, tambahnya, akan menelisik lebih dalam alasan sekolah yang belum PTM terbatas. Hal ini penting karena saat ini tuntutan orang tua murid dan peserta didik agar ada sekolah tatap muka makin besar.
Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengungkapkan seiring makin banyaknya daerah yang turun level PPKM menjadi level tiga sampai satu, jumlah sekolah yang melaksanakan PTM terbatas diharapkan akan makin meningkat.