Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pernyataan Terakhir Yusril Sebelum Sidang Putusan di MK, Sangat Pedas

Kamis, 27 Juni 2019 – 13:40 WIB
Pernyataan Terakhir Yusril Sebelum Sidang Putusan di MK, Sangat Pedas - JPNN.COM
Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua tim kuasa hukum paslon 01 Yusril Ihza Mahendra menanggapi santai ucapan ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto yang menyebutkan, keterangan saksi dan bukti dari kubunya tidak bisa dibantah pihak termohon dan terkait sidang sengketa hasil Pilpres.

Yusril mengatakan, tim kuasa hukum paslon 02 justru gagal membuktikan dugaan kecurangan di Pilpres 2019. Dari situ, pihak terkait tidak perlu membantah keterangan saksi dan bukti pemohon.

"Saya meyakini, mereka kan diberi kesempatan untuk membuktikan, sebenarnya tanpa kami bantah pun, mereka sudah gagal," kata Yusril sembari tertawa ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Atas kegagalan itu, Yusril berharap, hakim MK akan menolak seluruh gugatan pemohon di sidang sengketa hasil Pilpres. Setelah itu, pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 bisa dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019.

"Sebab, mereka itu pihak pemohon, tidak mampu membuktikan datanya," ucap Yusril.

BACA JUGA: Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK : Kami Hanya Takut pada Allah

Sebelumnya tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga siap menghadapi sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019. Bahkan, tim kuasa hukum paslon 02 yakin permohonannya akan diterima hakim MK.

"Tugas kami membangun optimisme, tugas kami merumuskan argumen, tugas kami memastikan apa yang seluruhnya kami kemukakan itu bisa diyakini oleh majelis hakim," kata ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Yusril mengatakan, tim kuasa hukum paslon 02 justru gagal membuktikan dugaan kecurangan di Pilpres 2019. Dari situ, pihak terkait tidak perlu membantah keterangan saksi dan bukti pemohon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close