Pernyataan Terbaru Dirjen Nunuk soal Kinerja Guru PPPK dan PNS, Wajib Dilaksanakan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani kembali mengingatkan pengelolaan kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Mulai Januari 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerapkan sistem pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah yang lebih praktis, relevan, dan berdampak nyata.
Pengelolaan ini dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sistem Pengelolaan Kinerja ini diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
"Sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru ASN baik PNS maupun PPPK. Sebaliknya, fitur ini justru akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan," tutur Dirjen Nunuk, Jumat (19/1).
Dengan adanya fitur pengelolaan kinerja di PMM, lanjutnya, guru dan kepala sekolah hanya perlu berfokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya.
Guru dan kepala sekolah dapat melakukan tiga tahapan pengelolaan kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian yang berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
Dirjen Nunuk juga berpesan bahwa untuk menjalankan fitur ini, sebagaimana lumrahnya sebuah sistem baru, para guru PPPK dan PNS memang perlu sedikit waktu untuk memahaminya sampai jadi terbiasa.