Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
Selasa, 19 November 2024 – 15:00 WIB
Ekowi mengusulkan di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ada pasal yang mengatur jenjang karier ASN PPPK.
Contohnya, PPPK bisa menjadi kepsek dengan syarat tidak sulit, boleh mutasi ke jabatan struktural, pindah ke kantor dinas-dinas,
"Kami mengharapkan ASN PPPK bisa menjabat kasi/kabid dan kepala dinas, apalagi banyak guru dan tendik punya kompetensi pendidikan tinggi (S2 dan S3," ujar Ekowi. (esy/jpnn)