Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu

Sabtu, 02 November 2024 – 06:40 WIB
Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu - JPNN.COM
Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat melakukan kunjungan kerja ke SDN 59 Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

Mendikdasmen Tetap Akan Merekrut Guru Honorer

Pernyataan terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti terkait keberadaan guru honorer terindikasi berbeda dengan amanat UU ASN.

Abdul Mu’ti menyatakan pihaknya tidak ada rencana meniadakan guru honorer, mengingat perannya dalam ekosistem pendidikan Indonesia yang dinilai penting.

"Kita (Kemendikdasmen) belum ada rencana untuk meniadakan guru honorer karena selama ini posisi dan peran dari guru honorer itu masih sangat kita perlukan," kata Abdul saat ditemui di Gedung Balai Guru Penggerak Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (1/11).

Dia mengatakan, kehadiran guru honorer merupakan solusi atas dua persoalan terkait ketersediaan guru di Indonesia yakni distribusi di berbagai wilayah dan ketersediaan pengajar di beberapa bidang studi tertentu.

"Terutama memang berkait dengan ketersediaan guru pada bidang-bidang studi tertentu. Kalau secara nasional, sebenarnya jumlah guru kita ini sudah cukup. Problem kita adalah distribusi guru," ujarnya.

Abdul tidak menutup kemungkinan apabila didukung oleh pendanaan yang memadai, pihaknya akan menarik lebih banyak guru honorer sebagai pengajar di bidang-bidang studi yang masih membutuhkan tenaga pendidik.

"Mungkin juga kalau misalnya budget-nya memungkinkan, ya kita lakukan rekrutmen guru pada bidang studi tertentu," ucapnya.

Diketahui, Mendikdasmen Abdul Mu'ti meluncurkan Bulan Guru Nasional dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Guru Nasional (HGN) yang jatuh pada tanggal 25 November.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto memiliki visi dalam membangun sumber daya manusia unggul diwujudkan melalui pendidikan yakni dengan mewajibkan belajar selama 13 tahun.

Berikut pernyataan terbaru Mendikdasmen Abdul Mu’ti yang harus diketahui para guru honorer, guru PNS, dan guru PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News