Perokok Usia 10-14 Dideteksi 400 Ribu Jiwa Lebih
Rabu, 02 Juni 2010 – 20:41 WIB
Sementara itu, HM Bambang Soekarno sebagai pemohon judicial review UU 36/2009 tersebut, tetap mempersoalkan kenapa jenis tanaman tembakau saja yang dicantumkan dalam UU tersebut. "Kenapa jenis tanaman tembakau saja yang dicantumkan di pasal itu?" katanya seusai persidangan. Menurutnya, dengan mencantumkan hanya tanaman tembakau sebagai zat adiktif, tanpa ada jenis tanaman lainnya, dirinya merasakan ada ketidakadilan dalam pasal tersebut. Hakim Ahmad Sodiki sendiri kemudian memutuskan bahwa sidang masih akan terus berlanjut, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (wdi/jpnn)