Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perpanjangan Izin FPI Belum Terbit, Dahnil Bilang Begini

Kamis, 01 Agustus 2019 – 12:33 WIB
Perpanjangan Izin FPI Belum Terbit, Dahnil Bilang Begini - JPNN.COM
Dahnil Anzar. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak ikut berkomentar terkait nasib perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang belum juga diterbitkan Kemendagri.

Dahnil berkomentar atas nama pribadi lewat akun Twitternya @Dahnilanzar, pada Rabu malam (31/7), Pukul 21.41 WIB. Dahnil menilai, sangat naif bila alasan tidak memberikan perpanjangan izin FPI karena dianggap tidak Pancasilais.

"Mhn maaf, bagi saya naif, bila alasan untuk tdk memberikan izin kpd FPI krn dianggap tdk pancasilais," cuit Dahnil.

Mantan koordinator jubir pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno di Pilpres 2019 ini mendasari pandangannya, karena melihat FPI selama ini aktif merawat nilai-nilai Pancasila.

"Krn faktanya mrk ikut merawat Pancasila bersama2 anak bangsa lainnya," kata Dahnil.

Dahnil menduga perpanjangan izin FPI sebagai sebuah ormas belum juga diterbitkan pemerintah karena ormas yang dibesarkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab itu berbeda sikap politik dengan pemerintahan saat ini.

"Terang alasannya krn FPI berbeda sikap politik, itu kok. Ayolah setop kebencian politik, tumbuhkan dialog," cuit Dahnil.

Cuitan Dahnil telah diretweet sebanyak 895 kali dan disukai sebanyak 4.000 kali hingga Kamis (1/8), Pukul 10.51 WIB. Salah seorang yang ikut meretweet yaitu Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon.

Dahnil Anzar Simanjuntak ikut berkomentar terkait nasib perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang belum juga diterbitkan Kemendagri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close