Perppu Ormas Dituding Bentuk Balas Dendam Kekalahan Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Aliansi Ormas dan Umat Islam Jabodetabek Habib Kholilulloh Al-Habsyi mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan merupakan jalan pintas bagi pemerintahan Joko Widodo menuju rezim diktator.
"Karena Perppu Ormas telah menutup jalan diskusi dan pembelaan bagi pihak yang dituduh oleh pemerintah secara subjektif tanpa proses pengadilan," kata Habib Kholil saat melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (18/7).
Menurut Habib Kholil, Perppu Ormas menimbulkan tindakan dikator yang jauh lebih kejam dari penjajahan Belanda, Orde Lama, dan Orde Baru, karena pemerintah akan mudah menangkap lawan politik atau pihak yang kritis dengan pemerintah.
Habib Kholil menilai, latar belakang munculnya Perppu Ormas adalah bentuk politik balas dendam kekalahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI dan kekhawatiran partai pendukung rezim Jokowi terkait pilkada serentak dan pilpres.
"Perppu Ormas adalah bentuk politik balas dendam yang sangat kotor, bertentangan dengan UUD 45, dan tindakan anti Pancasila dari rezim Jokowi dan partai pendukungnya," ucap Habib Kholil. (gil/jpnn)