Perppu Ormas, Wiranto: Tunggu Proses Hukum dan Politik
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto mengajak semua pihak menunggu proses hukum maupun proses politik yang saat ini tengah berlangsung terkait keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Ormas.
"Enggak perlu ada intervensi fisik maupun intervensi lewat opini media dan sebagainya. Biarkan hukum menyelesaikan, sehingga semua bisa diselesaikan dengan baik," ujar Wiranto di sela-sela Rapat Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Senin (23/10)
Menurut mantan Panglima ABRI ini, untuk proses politik, DPR diketahui saat ini tengah melakukan persidangan mendengarkan pandangan fraksi mini, guna menentukan sikap fraksi terhadap keberadaan Perppu Ormas. Jika sepakat disetujui, perppu selanjutkan dibawa ke paripurna untuk ditetapkan menjadi undang-undang.
"MK juga hari ini (Senin,red) mendengarkan saksi dari pihak pemerintah, mengenai argumentasi dan alasan terbitnya Perppu Ormas. Saya ingatkan, bahwa tujuannya baik," ucapnya.
Wiranto menegaskan, pemerintah menerbitkan Perppu Ormas bukan untuk menimbulkan kegaduhan atau masalah. Tapi untuk mengamankan ideologi negara yaitu Pancasila dari ancaman terstruktur dan terorganisir.
"Jadi mari selesaikan semua ke proses hukum, tidak ada kesewenangan, tidak ada pemaksaan. Semuanya (harus,red) sadar bahwa Indonesia negara hukum, negara demokrasi, mari hormati proses itu," pungkas Wiranto.(gir/jpnn)