Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perppu Perbankan Tak Akan Ganggu Dana Pihak Ketiga

Jumat, 14 April 2017 – 01:53 WIB
Perppu Perbankan Tak Akan Ganggu Dana Pihak Ketiga - JPNN.COM
Ilustrasi bank. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Perbankan merespons positif Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait keterbukaan informasi data keuangan.

Selain tidak mengganggu dana pihak ketiga (DPK) perbankan, Perppu itu dinilai membuat transaksi berjalan transparan.

Perppu itu juga dianggap mencegah terjadinya transaksi gelap seperti praktik pencucian uang.

”Kami mendukung langkah itu. Itu sejalan dengan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diselenggarakan pemerintah.

Keterbukaan informasi itu membantu transaksi lebih terang benderang,” tutur Direktur Utama BRI Agro I Komang Sudiarsa.

Dia menambahkan, pemodal dan masyarakat akan lebih aktraktif mendekati bank.

”Kami rasa tidak akan memengaruhi perolehan dana pihak ketiga,” imbuh Sudiarsa.

Hingga akhir 2016, BRI Agro membukukan dana pihak ketiga (DPK) sejumlah Rp 9,22 triliun.

Perbankan merespons positif Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait keterbukaan informasi data keuangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News