Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perpres 13 Kementerian Baru Akhirnya Ditetapkan

Rabu, 18 Maret 2015 – 18:21 WIB
Perpres 13 Kementerian Baru Akhirnya Ditetapkan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA- Sebanyak 13 kementerian baru dan yang mengalami perubahan nomenklatur telah memiliki Peraturan Presiden. Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah fokus melakukan analisis dan evaluasi struktur organisasi pada 21 kementerian lainnya.

“Saat ini kami tengah menganalisis secara simultan 21 kementerian yang lain, menyangkut penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Kementerian serta membahas penataan unit eselon II ke bawah,” ujar Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana KemenPAN-RB Rini Widyantini di Jakarta, Rabu (18/3).

Sebanyak 13 kementerian yang sudah terbit Perpresnya adalah Kemenko Maritim, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kemenko Perekonomian, Kemendagri serta Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Kementerian Ristek dan Dikti.

Selain itu, ada pula Kementerian Dikbud, Kementerian PUPR, Kementerian LH Hut, Kementerian ATR/BPN, Kemenaker, Kementerian Pariwisata dan Kementerian Sekretariat Negara.

Dari 13 kementerian itu, Kemenko Maritim dan Kementerian Pariwisata telah selesai melakukan penataan unit eselon II ke bawah dan sudah mendapat persetujuan MenPAN-RB. Sedangkan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi sedang disiapkan konsep persetujuan KemenPAN-RB.

Tujuh kementerian lainnya, yakni Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, Setneg, Dikbud, Kemendagri, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah dalam proses finalisasi penataan pada unit eselon II ke bawah. Sedangkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah menyampaikan usulan.

“Masih ada tiga kementerian, yakni  Kemenko PMK, Kementerian Ristek dan Dikti, serta Kementerian ATR.BPN belum mengajukan usulan penataan eselon II ke bawah,” tegas Rini. (esy/jpnn)

JAKARTA- Sebanyak 13 kementerian baru dan yang mengalami perubahan nomenklatur telah memiliki Peraturan Presiden. Saat ini, Kementerian Pendayagunaan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close