Perpres Disabilitas Diuji di MA, Kemensos Bakal Patuhi Apa pun Keputusannya
Menteri Ari mengatakan, Kemensos menghargai proses hukum tersebut dan mengajak semua pihak menerima apa pun nanti putusan MA. "Kemensos akan mengikuti apa pun keputusan Mahkamah Agung,” jelas Mensos.
Sementara Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufroni mengaku bersyukur karena Perpres Nomor 68 Tahun 2020 sudah terbit. “secara substansi kami sudah baca dan pada prinsipnya penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sudah diatur di sana,” ungkapnya.
Namun, Gufroni menginginkan proses pemilihan anggota KND berlangsung transparan. Sebab, lembaga itu bertanggung jawab langsung kepada Presiden Joko Widodo.
“Semoga dengan upaya kita ini hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi,” tambahnya.
Sementara Maulani dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) menyampaikan bahwa ada isu lain yang juga perlu perhatian bersama, yaitu mandat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. UU itu mengamanatkan pendataan penyandang disabilitas.
Hingga saat ini Kemensos tidak hanya melakukan sinkronisasi data penyandang disabilitas, tetapi juga terkait kesejahteraan sosial. Terkait pendataan disabilitas, Kemensos sudah melakukan upaya sinkronisasi pendataan melalui Ditjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemensos juga sudah meminta kepada Kementerian Dalam Negeri dalam Sistem Administrasi Kependudukan memasukkan isu disabilitas. Oleh karena itu, Kemensos mendorong Kemendagri membuka data disabilitas tetapi tidak untuk dipublikasikan secara luas.
Selain itu, Kemensos juga sudah meminta sistem pendataan melalui sensus penduduk BPS Longform 2021 memasukkan ragam disabilitas sesuai dengan konsep UU Nomor 8 Tahun 2016. Perkembangan yang dilakukan Kemensos ini dilaporkan langsung oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Eva Rahmi Kasim.