Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK Molor, Apakah Ini Penyebabnya?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk memperjelas sumber pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Apakah murni dari anggaran APBN atau sharing dengan pemerintah daerah.
"Harus jelas dulu ini sumber gajinya dari mana. Jangan sampai pusat membebani semuanya ke daerah. Sebab ini bisa membuat beban Pemda bertambah," kata aggota Komisi II DPR RI Teddy Setiadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Selasa (8/9).
Bila gaji PPPK dibebankan semua ke daerah, lanjutnya, bisa dipastikan akan banyak yang memilih merekrut CPNS karena dananya dari APBN.
Padahal posisi PPPK dan PNS dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sama. Otomatis sumber gaji dan tunjangannya dari APBN/APBD.
Kalau kemudian, gaji dan tunjangan PPPK ini dibebankan sepenuhnya kepada Pemda akan bermasalah dalam pelaksanaannya.
Dalam rekrutmen PPPK tahap I pada Februari 2019 tidak semua pemda membuka rekrutmen karena khawatir tidak mampu menggaji. Padahal di daerah banyak honorer K2.
"Jadi soal sumber pembiayaan ini harus diperjelas dulu. Apakah sumber pembiayaan PPPK ini sama dengan PNS atau tidak. Saya khawatir jangan-jangan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK ini lambat penetapannya karena belum clear sumber pembiayaannya," terangnya.