Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perpres Gaji PPPK Penting, Said: Kenapa sih Rumit Banget Mengangkat Tenaga Honorer?

Kamis, 12 Maret 2020 – 15:33 WIB
Perpres Gaji PPPK Penting, Said: Kenapa sih Rumit Banget Mengangkat Tenaga Honorer? - JPNN.COM
Para guru honorer saat berdemo di depan Istana Negara guna menuntut kejelasan status. Foto: arsip JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kegelisahan honorer K2 yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) terus disuarakan. Kali ini dari Said Syamsul Bahri, sekjen Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru, Riau.

Menurut dia, Perpres tentang Penggajian PPPK sangat penting tetapi kenapa justru belum dirilis ke publik. Dengan belum adanya Perpres gaji, bagaimana bisa daerah bergerak melakukan pemberkasan.

"Perpres penggajian itu sangat urgent dari Perpres 38/2020. Kalau model begini sama saja kami dipermainkan karena harus menunggu lagi. Entah berapa lama harus menunggu," kata Said kepada JPNN.com, Kamis (12/3).

Meski begitu dia mengaku tetap bersyukur satu persatu regulasi untuk PPPK sudah terbit, ketimbang belum ada satupun yang dirilis.

"Ya alhamdulillah satu persatu Perpres terbit tetapi tinggal satu lagi Perpres penggajian belum terbit. Ini regulasinya masih dalam PMK (peraturan menteri keuangan) jadi kami masih menunggu Perpres," ucapnya.

Dia berharap, Perpres gaji akan terbit bulan ini. Jangan sampai honorer K2 menunggu lama atau sampai satu tahun ke depan. Mengingat ada yang tahun depan sudah akan masuk masa pensiun.

"Apa enggak kasihan, lihat honorer K2 hanya mengicip gaji PPPK beberapa bulan saja karena tahun depan sudah 58 tahun. Kenapa sih ribet banget mengangkat tenaga honorer, apakah pemerintah tidak rela?,'" sergahnya.

Said menambahkan, andai para pejabat bisa merasakan bagaimana pahitnya nasib honorer K2, tidak akan berlama-lama regulasi itu diturunkan. Penderitaan ini bukan cuma sebentar tetapi belasan hingga puluhan tahun dijalani.

Dengan belum adanya Perpres gaji, bagaimana bisa daerah bergerak melakukan pemberkasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close