Perpres Hak Cipta Penerbit Sudah Diteken Jokowi, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Apresiasi
Bamsoet mencontohkan Australia yang telah mengesahkan News Media Bargaining Code, serta Korea Selatan yang baru saja menerapkan amandemen undang undang bisnis telekomunikasi.
Dia juga menjelaskan pentingnya penerapan prinsip ko-eksistensi (hidup bersama) serta konsep hak pengelola media dan hak cipta jurnalistik (publisher rights).
Bukan hanya untuk melindungi kepentingan pers nasional menghadapi dominasi platform digital global, ko- eksistensi dan publisher rights juga menjadi unsur penting membangun kedaulatan nasional di bidang digital.
"Penting diingat oleh kalangan pers bahwa memutuskan hubungan sama sekali dengan platform digital global, atau sikap menolak transformasi digital, merupakan sikap yang tidak realistis," tegas Bamsoet.
Oleh karena itu, kata Bamsoet lagi, kebijakan publisher right bukan ditujukan untuk melawan platform digital global.
Namun, melainkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat untuk mewujudkan keseimbangan dalam relasi kekuasaan, menegakkan prinsip persamaan di depan hukum, serta kesetaraan level kedudukan pada area bisnis yang sebidang. (mrk/jpnn)