Perpres Pemberian Uang Muka Mobil Pejabat Resmi Dicabut
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo secara resmi pada 8 April lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015.
Peraturan Nomor 39 itu mengatur tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara.
Peraturan itu akhirnya dicabut setelah dianggap menimbulkan dampak negatif di kalangan masyarakat. "Peraturan itu sudah resmi dicabut. Dengan berlakunya perpres baru maka pemberian fasilitas uang muka pejabat negara pada lembaga negara dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010," ujar Seskab Andi Widjajanto di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (13/4) malam.
Berdasarkan aturan di tahun 2010 maka para pejabat negara yang dimaksud hanya akan mendapat uang muka tambahan pembelian kendaraan sebesar Rp 116.650.000.
Apabila sudah ada pejabat negara yang menerima dana di awal sesuai Perpres 39, Andi mengingatkan agar mengembalikan selisih uang muka yang diterimanya sehingga sama dengan nilai uang muka seperti dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010.
"Itu akan dijalankan sesuai peraturan yang sebelumnya," imbuh Andi.
Sementara itu, Menkeu Bambang Brodojonegoro mengaku sejauh ini tidak ada pengembalian dana uang muka itu karena perpres 39/2015 telanjur dicabut sebelum implementasi. Menurutnya, belum ada pejabat negara yang menerima dana berdasarkan perpres yang dicabut tersebut.
"Belum ada-lah. Kan belum pernah jadi perpresnya. Itu umurnya baru berapa hari. Itu standar pembuatan perpes. Kalau ada sesuatu yang dibatalkan berarti yang sudah diberikan harus dikembalikan. Itu standar penulisan," tegas Bambang. (flo/jpnn)