Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perpres PPPK Belum Terbit, Robin: Kami Terpaksa Usulkan Kebutuhan PNS

Kamis, 08 Agustus 2019 – 18:43 WIB
Perpres PPPK Belum Terbit, Robin: Kami Terpaksa Usulkan Kebutuhan PNS - JPNN.COM
Pendaftaran PPPK menunggu hasil rakor. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TANGSEL - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) hanya mengajukan usulan kebutuhan PNS dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2019. Pasalnya, hingga saat ini Perpres tentang jabatan PPPK belum ditetapkan sehingga instansi masih bingung mengajukan usulan kebutuhan.

“Sebenarnya kami butuh PNS dan PPPK. Namun, karena Perpres tentang jabatan PPPK belum terbit, maka kami terpaksa usulkan kebutuhan PNS,” kata Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP Robin Asad Suryo di sela-sela Workshop Tata Kelola Pengembangan UKPBJ menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan di Kampus Universitas Terbuka, Kamis (8/8).

Dia menyebutkan PP tentang Manajemen PPPK memang sudah terbit sejak 2018. Namun, apa saja jabatan yang akan diisi oleh PPPK harus diperkuat dengan Perpres. Sayangnya hingga saat ini Perpres tersebut belum terbit.

"Kami kesulitan menentukan jabatan saja bisa diusulkan jadi PPPK. Yang kami ketahui PPPK hanya untuk jabatan fungsional tapi kan terlalu umum sehingga butuh petunjuk teknis berupa Perpres. Nah, Perpres itu yang kami tunggu sampai sekarang," terangnya.

Saat ini LKPP membutuhkan 10 ribu PNS baru. 10 ribu PNS ini akan menempati jabatan pengelola barang dan jasa di seluruh Indonesia.

Menurut Robin, saat ini pengelola di UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) baru 1900 orang. Padahal dengan keluarnya Perpres 16/2018 ditargetkan akhir 2021, SDM yang menjalankan tugas pengadaan harus punya sertifikasi kompetensi dan diisi oleh jabatan fungsional (jabfung).(esy/jpnn)

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) hanya mengajukan usulan kebutuhan PNS dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2019. Pasalnya, hingga saat ini Perpres tentang jabatan PPPK belum ditetapkan sehingga instansi masih bingung menga

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   Perpres  PPPK  PNS 
X Close