Perpres PPPK Kabarnya Sudah Diundangkan, Prosesnya Selanjutnya di BKN
jpnn.com, JAKARTA - Dua Perpres yang mengatur tentang gaji dan jabatan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) diperkirakan tidak lama lagi akan turun.
Informasi dari sumber resmi JPNN.com menyebutkan, perpres yang sudah diteken Presiden Jokowi pada akhir Februari itu telah selesai diundangkan.
Setelah itu, proses dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses penetapan NIP dan kelengkapan administrasi lainnya. Jika prosesnya selesai, Setneg tinggal mengumumkan secara resmi di portalnya.
"Alhamdulillah sudah diteken presiden dan sudah diundangkan juga. Cuma nanti dikirim ke BKN lagi," ujar sumber resmi JPNN.com, Selasa (3/3).
Mengenai berapa lama proses ini berlangsung, belum bisa dipastikan. Sumber JPNN tersebut mengatakan itu tergantung BKN.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang dihubungi secara terpisah belum memberikan komentar apa-apa. Isi pesan sudah dibaca tetapi belum dijawab.
Sebelumnya, saat informasi Perpres sudah diteken pada akhir Februari, Bima mengaku belum menerimanya sehingga tidak bisa memberikan pernyataan terkait hal tersebut.
Sementara itu di kalangan honorer K2 masih gelisah soal perpres PPPK yang lama berproses. Mereka ingin secepatnya turun agar bisa menjalani pemberkasan NIP.