Persaingan Tidak Sehat, Grab Dihukum Bayar Denda Rp 29,5 Miliar
Kamis, 02 Juli 2020 – 22:05 WIB
![Persaingan Tidak Sehat, Grab Dihukum Bayar Denda Rp 29,5 Miliar Persaingan Tidak Sehat, Grab Dihukum Bayar Denda Rp 29,5 Miliar - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2018/11/01/ilustrasi-grab-foto-grab.jpg)
Ilustrasi Grab. Foto: Grab
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawasn Persiangan Usaha (KPPU) menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia membayar denda Rp 29,5 miliar karena dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha.
Baca Juga:
Adapun Pasal 14 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain, yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.