Persekusi Ustaz Somad Dilaporkan ke Komnas HAM
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Adat Melayu Riau bersama kuasa hukum Ustaz Abdul Somad, Kapitra Ampera, melaporkan dugaan persekusi yang dialami mubalig asal Riau yang dikenal dengan sapaan UAS ke Komnas-HAM, Senin (18/12).
Diketahui, dugaan persekusi dialami UAS ketika bersafari dakwah ke Bali, 8 Desember 2017.
Dia digeruduk ke hotel tempatnya menginap karena dituding anti-Pancasila dan NKRI.
Kapitra saat konpeferesi pers usai menyerahkan laporan ke bagian mengaduan Komnas HAM, mengatakan ada empat ormas dan 7 perseorangan yang diadukannya ke lembaga pembela HAM tersebut.
Empat ormas itu adalah Laskar Bali, Ganaspati, PGN dan Sandhi Murti. Kemudian tujuh perseorangan yakni anggoa DPD RI Arya Wedakarna, pimpinan perguruan Sandhi Murti I Gusti Agung Ngr Harta, anggota Sandhi Murti Arif, Mocka Jadmika, Jemima Mulyandari, Ketua PGN Gus Yadi alias Agus Priyadi, dan Sekjen Laskar Bali Ketut Ismaya
"Mereka ini kami laporkan dengan dugaan melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap Ustaz Somad pada 8 Desember di Hotel Aston Bali," kata Kapitra.
Para terlapor diduga melanggar Pasal 22, 23, 24, 25, 27,33, 35 Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM.
UU HAM jelas mengamatkan bahwa semua warga negara Indonesia bebas bergerak ke mana pun di wilayah Republik Indonesia tanpa rasa takut.
Negara juga menjamin warganya melaksanakan keyakinannya, tidak dirampas harkat dan martabatnya sebagai manusia.