Perselingkuhan Istri Terbongkar, Lantas Bersama Suami Susun Skenario Pembunuhan, Mengerikan
"Dari hasil olah TKP, ditemukan satu buah HP yang diduga milik korban dan pada HP tersebut terdapat foto seorang perempuan yang diduga merupakan A," kata Redho.
Setelah itu, pihaknya pun langsung melakukan pengembangan terhadap foto tersebut.
"Dan diketahui bahwa A beralamat di Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah."
Saat dilakukan pengejaran, kedua pelaku sempat melarikan diri ke Sumbawa hingga akhirnya dapat ditangkap.
Atas perbuatan itu, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis,yaitu pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 353 ayat (1) dan (3) KUHP.
Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (mcr38/jpnn)