Persidangan PKPU, Pertamina Foundation Buktikan Tidak Memiliki Utang GMP
"Kalaupun ada penanaman pohon tetapi jumlahnya di-mark up, pohon milik masyarakat yang sudah ditanam jauh sebelum program diklaim sebagai hasil program, data-data yang pada aplikasi tweetgreen tidak akurat," tulis Pertamina Foundation.
Adapun pihak-pihak yang diperkaya dari tindak pidana korupsi tersebut dalam pertimbangan putusan pengadilan antara lain adalah Para Relawan Program GMP yang berarti meliputi juga para pemohon PKPU.
Pertamina Foundation juga telah membuktikan bahwa sisa anggaran program GMP telah dirampas serta dikembalikan ke negara sesuai perintah pengadilan yang telah dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Agung.
"Sehingga, Pertamina Foundation tidak lagi memiliki kewajiban ke pihak manapun terkait program GMP," katanya.
Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan tersebut, maka permohonan PKPU seharusnya ditolak karena Pertamina Foundation tidak pernah berhutang kepada para pemohon dan ternyata pelaksanaan program GMP telah merugikan keuangan negara sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung.
"Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 17 Juni 2021, dengan agenda mendengarkan Pendapat Ahli yang diajukan pihak termohon Pertamina Foundation," tulisnya. (jpnn)